Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MKD Sebut Kinerja DPR Akan Terganggu Dengan Dicegahnya Setya Novanto

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menilai kinerja Setya Novanto sebagai Ketua DPR dapat terganggu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua MKD Sebut Kinerja DPR Akan Terganggu Dengan Dicegahnya Setya Novanto
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Syarifuddin Sudding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding menilai kinerja Setya Novanto sebagai Ketua DPR dapat terganggu.

Hal tersebut seiring dengan pencegahan Setya Novanto berpergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus e-KTP.

"Ya, saya kira ini sangat mengganggu apalagi dalam posisi Ketua DPR dalam hubungan parlemen di lintas negara," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Selain itu, Sudding mengatakan MKD belum menerima informasi pencegahan Setya Novanto dari KPK.

Ia mengatakan MKD menyerahkan kepada penyidik mengenai pengembangan kasus tersebut.

Baca: Iluni FHUI Desak Kepolisian Secepatnya Tuntaskan Kasus Teror Terhadap Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Ultimatum Polri Selesaikan Kasus Teror Terhadap Novel Satu Minggu

Baca: Busyro Minta Kasus Teror Terhadap Novel Baswedan Diusut Tim Gabungan

"Kita hargai proses tersebut sambil menunggu perkembangan," kata Politikus Hanura itu.

MKD, kata Sudding, telah menggelar rapat internal mengenai kasus e-KTP.

MKD sepakat menyerahkan kepada penanganan proses hukum.

"Kalau sudah apakah dalam terdakwa dan keputusan lembaga peradilan, MKD akan bersikap," kata Sudding.

Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri pada Ketua DPR Setya Novanto‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya permintaan pencegahan itu selama enam bulan kedepan.

"Terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong), kami minta pencegahan ke Imigrasi untuk Setya Novanto ‎selama 6 bulan kedepan," terang Febri, Selasa (11/4/2017).

Adanya permintaan pencegahan juga dibenarkan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie.

Dikonfirmasi soal hal itu, Ronny mengatakan permintaan pencegahan dikirim KPK pada Senin (10/4/2017) malam.

"Kemarin malam kami sudah menerima
Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," ungkap Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas