Sikap Rasis Steven terhadap Gubernur NTB Harus Diadili Tanpa Perlu Tunggu Laporan Polisi
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan bereaksi keras terhadap perilaku dan ucapan penuh kebencian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Singapore, Steven Hadisurya Sulistyo.
Ucapannya terhadap Tuanku Guru Bajang adalah "Dasar Indo, dasar Indonesia, dasar pribumi, tiko," yang diucapkan dengan penuh kebencian di Bandara Changi Singapura.
Steven adalah warga Jakarta Barat, yang berada di Singapore, saat melontarkan ucapan tersebut kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi dan istrinya, Erica Zainul Majdi.
"Penghinaan dan rasisme oleh seorang penumpang di Bandara Changi itu seharusnya polisi bisa langsung bertindak, sebelum publik bereaksi berlebihan," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mewakili daerah pemilihan NTB di Jakarta, Jumat (14/4/2017).
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun2008 tentang Penhapusan diskriminasi ras dan etnis, maka penghinaan etnis bukan delik aduan," tambah politisi PKS ini.
Menurut Fahri, sekalipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka tindakan hukum tidak bisa dihentikan.
Rasisme memang mendapatkan hukuman berat misalnya di kancah Liga Inggris, saat Luis Suarez melontarkan ucapan dan hinaan terhadap Patrice Evra, hukumannya adalah nyaris membuat pemain itu kehilangan pekerjaan selama-lamanya sebagai pesepakbola profesional.
Fahri berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.
"Karena itu, seharusnya polisi bertindak cepat dan tegas, tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan detik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," katanya.
Kasus SARA ini memang menghiasi media sosial sepanjang Sabtu, kemarahan dan caci makin atas perilaku Steven menjadi viral dan masih terus menyulut emosi akibat perilaku dan kebencian berlebihan yang telah dilakukan Steven.
Sementara itu, pengurus besar Nahdlatul Wathan (NW) DKI Jakarta dan Jawa Barat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).
Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan Steven Hadisuryo Sulistiyo terkait penghinaannya terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi.
“Kami pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan DKI Jakarta dan Jawa Barat, sengaja datang ke Polda Metro Jaya ini untuk mengadu terkait ulah daripada Steven yang melontarkan pernyataan arogan terhadap Gubernur NTB,” ujar Ketua Pengurus Wilayah NW DKI Jakarta, Muslihan Habib.
NW mendorong Steven tidak hanya meminta maaf secara pribadi kepada TGB.