Sikap Rasis Steven terhadap Gubernur NTB Harus Diadili Tanpa Perlu Tunggu Laporan Polisi
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315."
Editor: Choirul Arifin
Mereka mendorong mahasiswa berusia 25 tahun itu juga meminta maaf kepada warga NW, umat Islam, dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
“Itulah kami datang ke Mapolda Metro Jaya ini, untuk koordinasi dengan Mapolda Metro Jaya ini supaya Steven ini mau minta maaf kepada masyarakat NW khususnya, dan masyarakat Indonesia secara umum. Umat Islam juga," kata Muslihan.
Kejadian penghinaan tersebut terjadi Ahad (9/4/2017) pukul 14.30 waktu Singapore.
Saat itu, Gubernur NTB yang biasa dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB) sedang mengantre di counter check in Bandara Changi, Singapura.
Lalu, ia keluar dari antrean untuk sejenak melihat jadwal penerbangan dan beberapa saat kemudian kembali ke barisan.
Tiba-tiba dari arah belakang TGB, Steven marah kepadanya dan melontarkan kata-kata bernada SARA dan kebencian.
Menurut Ketua Umum NW Wilayah Jawa Barat, Wahyu Setiawan, penghinaan tersebut juga berlangsung di pesawat.
Ketika pesawat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, TGB langsung melaporkan Steven ke kepolisian bandara.
“Awalnya, kan Pak Gubernur sedang antre di bandara Changi. Kemudian, beliau ingin keluar dari antrean untuk melihat jadwal penerbangan. Setelah itu, beliau masuk lagi ke barisan. Steven yang ada di belakangnya, langsung marah–marah ke Pak Gubernur dan mencaci maki beliau,” kata Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Steven sendiri telah melayangkan surat permohonan maaf yang telah dibubuhi materai.
Menurut surat tersebut, ia mengakui dirinya melayangkan kata-kata bernada sara yaitu “Dasar Indo, Dasar Indonesia, Dasar Pribumi, Tiko!”
“Steven mengatakan bahwa Pak Zainul Majdi itu “Dasar pribumi, dasar Indo dan Tiko dan dia juga mengumpat yang lainnya. Dia memang orang Tionghoa dan menghina orang Indonesia, padahal dia orang Indonesia dan mencari nafkah di Indonesia,” kata Wahyu.
TGB sendiri sudah memaafkan sikap Steven.
Namun, pihak NW sendiri mengatakan akan terus mengusut kasus ini hingga ke pidana.
“Beliau sudah memaafkan, tetapi kami dari warga NW merasa tidak puas. Supaya ada efek jera terhadap Steven. Ini memecah kebhinekkaan masalahnya, tidak hanya dari warga NW, tetapi juga terhadap warga Indonesia. Bahaya. Sara larinya seperti ini,” ujar Wahyu.