Pembahasan Penguatan DPD Dalam Revisi UU MD3 Berlangsung Alot
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlangsung alot.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlangsung alot.
Rapat revisi UU MD3 digelar antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Semuanya alot, tidak ada yang tidak alot," kata ketua Panja revisi UU MD3, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Dikatakan dia, dalam pembahasan, prinsipnya semua pihak ingin ada perbaikan kinerja badan legislasi.
"Itu sudah bersama pemerintah juga setuju, kemudian semua fraksi juga setuju, cuma tinggal ada beberapa poin substansial yang berkaitan dengan redaksionalnya," katanya.
Supratman mengakui adanya usualan dari DPD dan Fraksi Hanura mengenai penguatan peran lembaga DPD sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, Baleg juga membahas usulan tersebut.
Namun, ia mengatakan usulan tersebut tidak mudah karena Baleg sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU MD3.
"Daripada menimbulkan perdebatan-perdbatan lebih bagus dipending dulu," katanya.
Namun penundaan tersebut bukan suatu masalah.
"Itu yang paling krusial menyangkut DPS. Kalau yang lain saya kira engga ada masalah, yang paling alot itu soal bagaimana mengakomodir DPD dalam UU MD3," kata Supratman.
Supratman mengatakan dirinya juga meminta putusan MK soal DPD dibahas.
Ternyata, Fraksi Hanura juga mengusulkan hal yang sama.