Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan Penguatan DPD Dalam Revisi UU MD3 Berlangsung Alot

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlangsung alot.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembahasan Penguatan DPD Dalam Revisi UU MD3 Berlangsung Alot
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Supratman Andi Agtas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlangsung alot.

Rapat revisi UU MD3 digelar antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Semuanya alot, tidak ada yang tidak alot," kata ketua Panja revisi UU MD3, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dikatakan dia, dalam pembahasan, prinsipnya semua pihak ingin ada perbaikan kinerja badan legislasi.

"Itu sudah bersama pemerintah juga setuju, kemudian semua fraksi juga setuju, cuma tinggal ada beberapa poin substansial yang berkaitan dengan redaksionalnya," katanya.

Supratman mengakui adanya usualan dari DPD dan Fraksi Hanura mengenai penguatan peran lembaga DPD sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Sehingga, Baleg juga membahas usulan tersebut.

Namun, ia mengatakan usulan tersebut tidak mudah karena Baleg sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU MD3.

"Daripada menimbulkan perdebatan-perdbatan lebih bagus dipending dulu," katanya.

Namun penundaan tersebut bukan suatu masalah.

"Itu yang paling krusial menyangkut DPS. Kalau yang lain saya kira engga ada masalah, yang paling alot itu soal bagaimana mengakomodir DPD dalam UU MD3," kata Supratman.

Supratman mengatakan dirinya juga meminta putusan MK soal DPD dibahas.

Ternyata, Fraksi Hanura juga mengusulkan hal yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas