KAHMI Minta Pemerintah Tarik PP 72
Aturan pengalihan saham BUMN yang tertuang dalam PP 72/2016 harusnya sudah dicabut pemerintah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan pengalihan saham BUMN yang tertuang dalam PP 72/2016 harusnya sudah dicabut pemerintah. Pasalnya, gugatan mengenai aturan tersebut disinyalir kuat akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua tim kuasa hukum KAHMI yang mengajukan gugatan ke MA, Bisman Bhaktiar, mengatakan proses gugatan sudah berjalan di MA. KAHMI kata Bisman yakin dengan kekuatan Tim Ahli serta pandangan politik yang sudah ada di DPR mampu membuat MA mengabulkan gugatannya.
"Kita punya tim ahli dan bukti-bukti sudah sangat jelas dikirimkan bersamaan dengan gugatan tersebut ke MA. Jadi kami meyakini MA akan mengabulkan gugatan kami," ungkap Bisman, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, Pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi lebih dini sebelum MA memutuskan. Pasalnya, PP yang sudah tertuang sebagai aturan ini jikalau dibatalkan MA tidak akan elegan.
"Tanpa menunggu dikabulnya gugatan, harusnya pemerintah menyadari dan melakukan evaluasi dini untuk mencabut PP tersebut. Tidak elegan jikalau nantinya MA yang memutuskan agar Presiden mencabut PP yang sangat berbahaya ini," jelas Bisman.
"Kami meyakini Presiden Jokowi memiliki pandangan yang jelas. Jikalau ada aturan yang dikeluarkan membahayakan maka kami yakin Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam," terangnya.
Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.
"Apalagi Komisi VI secara tegas sudah tidak menyepakai aturan PP 72 ini. Kami berharap ada titik terang segera," tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD melalui Tim Kuasa Hukumnya dengan mengatasnamakan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), bersama beberapa pihak lain mendaftarkan gugatan/permohonan uji materiil (judicial review),Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah, Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara, dan Perseroan Terbatas ke Mahkamah Agung.
"Gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat. Gugatan ini diajukan oleh KAHMI dan beberapa pihak selaku Pemohon dan selaku Termohon adalah Presiden Republik Indonesia," ujar Bisman.
Bisman lalu menjelaskan, dasar gugatannya adalah, bahwa keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari amanat konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan tentang penguasaan negara dalam aspek perekonomian.