Soal Tamasya Al Maidah, Bawaslu: Siapa pun Tidak Diizinkan Membuat Pemilih Tidak Nyaman
Fritz meminta agar masyarakat melapokan kepada Bawaslu karena hal tersebut adalah pelanggaran Pemilu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan siapapun tidak bisa mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah termasuk mengganggu kenyamanan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pernyataan tersebut disampaikan Komisoner Bawaslu Fritz Edwar Siregar menanggapi adanya rencana 'Tamasya Almaidah' saat pemungutan suara putaran ke-2 Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan besok.
"Setiap tindakan yang mengintimidasi pemilih adalah usaha untuk menghalangi orang tersebut melaksanakan hak. Siapapun itu dalam bentuk kegiatan apapun, sebaiknya tidak dilakukan," kata Fritz saat diskusi berajuk di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Baca: KPU: Lawan dan Laporkan Jika Menemukan Intimidasi di TPS
Kategori menggangu tersebut misalnya mempengaruhi kegiatan pemilihan, mempengaruhi atau memaksa pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon atau apapun yang menyebabkan pemilih meras tidak nyaman.
Fritz meminta agar masyarakat melapokan kepada Bawaslu karena hal tersebut adalah pelanggaran Pemilu.
"Siapapun yang menyebabkan orang tidak nyaman, itu sebaiknya tidak dilakukan. Laporkan,"kata Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.