Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polisi Kurangi Jatah Makan Sekjen FUI Al Khathath di Tahanan

"Negara itu memberikan uang pada tahanan, terbatas juga. Hanya bisa untuk membeli makan siang dan malam," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Polisi Kurangi Jatah Makan Sekjen FUI Al Khathath di Tahanan
Repro/Kompas TV
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath saat menjelaskan rencana Aksi 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017), dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan bahwa Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, hanya beri jatah makan dua kali sehari.

Ia memastikan penjatahan itu sesuai dengan ketentuan aturan penahanan.

"Negara itu memberikan uang pada tahanan, terbatas juga. Hanya bisa untuk membeli makan siang dan malam," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017).

Argo mengatakan keterbatasan itu membuat pihak kepolisian hanya mampu paling tidak memberi tambahan cemilan atau makanan ringan di pagi hari.

Baca: Fadli Zon Prihatin, Jatah Makan Sekjen FUI di Rutan Mako Brimob Dikurangi

Baca: Polisi Perpanjang Penahanan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengunjungi Khaththath pada Selasa (18/4/2017).

Berita Rekomendasi

Dalam lawatannya itu, Fadli menceritakan kondisi Khaththath. Menurut Fadli, jatah makan Al Khaththath ditahan dikurangi, dan hanya diberi makan dua kali sehari.

"Alasannya karena anggarannya dikurangi. Jadi yang satu kali makan lagi, harus bayar sendiri," kata Fadli.

Tetapi karena kebaikan para penjaga tahanan, makanan satu kali tambahan kepada Al Khaththath itu menjadi gratis.

"Jadi karena kebaikan orang-orang di situ, termasuk penjaga piket dan sebagainya, dia dikasih makan lebih," kata Fadli.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas