Tak Ada Ancaman Sebelum Mobil Berpenumpang Satu Keluarga Diberondong Tembakan Bripka K
Dari penyelidikan sementara Propam Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, diketahui ada kesalahan prosedur dilakukan Bripka K.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari penyelidikan sementara Propam Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, diketahui ada kesalahan prosedur dilakukan Bripka K.
Bripka K dianggap melakukan kesalahan prosedur saat melakukan pengejaran dan penembakan ke mobil Honda City berisi satu keluarga di Lubuklinggau.
Keputusan Bripka K menembak mobil tanpa mengetahui pasti siapa penumpangnya terbilang terlalu cepat.
Apalagi saat itu tidak ada tindakan penumpang mobil itu yang mengancam keselamatan petugas maupun warga.
"Didapat keterangan bahwa penembakan tersebut dilakukan terlalu cepat. Karena belum muncul ancaman petugas. Juga belum muncul ancaman ke masyarakat."
"(Saat itu) masih cukup waktu (Bripka K) untuk menilai apakah sasaran tersebut ancaman atau tidak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Menurut Rikwanto, dalam penyelidikan kasus ini, pihak Propam berpijak Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 diatur, penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk enam situasi.
Yakni, saat menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain yang terancam keselamatannya.
Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan membahayakan jiwa.
Selain itu, petugas boleh menggunakan senjata api saat menangani situasi yang membahayakan jiwa setelah upaya lunak yang dilakukannya tidak cukup.
Sementara, dalam Pasal 8 ayat 1 Perkapolri No 1 Tahun 2009 diatur polisi bisa menggunakan senjata api apabila ada tindakan pelaku kejahatan yang dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian ke petugas atau masyarakat.