Status Ilegal, 470 TKI Ini Harus Pulang dengan Biaya Sendiri dari Malaysia
“Kalau TKI ini mau menunggu sampai Pemerintah Malaysia siap membiayai silahkan, kalau yang ingin pulang sendiri ya itu tadi membayar biaya."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Sebanyak 470 TKI ilegal di Malaysiamemilih pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri. Mereka pulang dengan menumpang empat kapal regular jurusan Nunukan-TawauMalaysia dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, pukul 18.00 Wita.
Salah satu TKI ilegal asal Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefry Tapo mengatakan, ia dan ratusan TKI lainnya dipulangkan setelah membayar 90 ringgit Malaysia atau setara Rp 300.000 untuk biaya tiket kapal.
Jefry mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai sopir proyek pembangunan jalan raya di Malaysia. Namun karena masa berlaku paspor miliknya habis, ia pun menjadi ilegal.
“Kena tangkap sebab passpor sudah habis masa berlaku. Saya di tahanan 1 bulan 9 hari. Kalau mau pulang cepat semestinya bayar sendiri dulu 90 ringgit,” ujarnya Kamis (20/04/2017).
Staff Konsulat RI di Tawau Malaysia Ujo Sujoto yang mendampingi pemulangan TKI ke Nunukan menjelaskan alasan TKI ilegal pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.
Saat ini pemerintah Malaysia sedang memperbaharui kontrak dengan pengelola baru Pelabuhan Tawau Malaysia, tempat pemulangan TKI dari Malaysia.
Jika menunggu adanya pemulangan dengan biaya Pemerintah Malaysia, para TKI illegal harus menunggu hingga Juli mendatang.
Sebab, di bulan Juli lah, kontrak dengan pengelola pelabuhan baru Tawau Malaysia baru selesai.
“Kalau TKI ini mau menunggu sampai Pemerintah Malaysia siap membiayai silahkan, kalau yang ingin pulang sendiri ya itu tadi membayar biaya. Jadi bukan Pemerintah Malaysia tidak mau membiayai,” ujarnya.
Hingga April 2017, Konsulat RI di Tawau Malaysia mencatat lebih dari 500 TKI illegal yang berada di Malaysia memilih pulang dengan biaya sendiri ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Sementara lebih dari 200 TKI illegal yang biaya pemulangannya ditanggung pemerintah Indonesia karena sudah terlalu lama menghuni PTS di Malaysia.
Sebelum pulang, ratusan TKI ini melalui hukuman tahan satu hingga tiga bulan penjara.
Mereka di penjara di beberapa Pusat Tahanan Sementara seperti PTS Tawau, PTS Papar di Kota Kinabalu dan PTS Sibuga di SandakanMalaysia.
Penulis: Sukoco
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.