Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bakamla Laksdya Arie Sudewo akan Dijemput Paksa karena Dua Kali Mangkir

Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo akan dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari persidangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Bakamla Laksdya Arie Sudewo akan Dijemput Paksa karena Dua Kali Mangkir
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Puspom TNI untuk menghadirkan Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan monitoring satelitte di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.

Hal itu sudah sewajarnya dilakukan karena semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum, terlebih lagi anggota TNI yang sudah sepatutnya taat hukum.

"Jadi KPK mengajak kerja sama Puspom TNI untuk menghadirkan tidak ada masalah, semua orang harus sama di hadapan hukum," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin.

Menurut Irman, upaya paksa juga bisa dilakukan selama semua sudah dilalui tahapan sebelumnya.

Bahkan apabila diperlukan bisa meminta kerja sama Panglima TNI guna menghadirkan kepala Bakamla secara persuasif.

Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo akan dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari persidangan untuk terdakwa staf PT Merial Esa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Upaya paksa tersebut telah mendapat persetujuan atau  penetapan dari majelis hakim yang dipimpin Franky Tumbuwun.

BERITA REKOMENDASI

"Barusan di sidang kami minta waktu pemanggilan satu kali lagi disertai penetapan yang sudah disetujui majelis hakim. Penetapan tersebut untuk menghadirkan ke persidangan dan selanjutnya kami akan koordinasi dengan Puspom (TNI) karena ini yurisdiksinya pengadilan militer," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menurut Kiki Ahmad Yani, kehadiran Arie Sudewo sangat penting baik untuk persidangan dan untuk dirinya sendiri.

Satu lagi saksi yang sangat penting adalah Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy. Namun, Ali Fahmi juga tidak pernah hadir selama tiga kali dipanggil dan kepadanya akan diterapkan Pasa 159 ayat 2 KUHAP yakni untuk dihadirkan ke persidangan.

"Kami minta kedua saksi hadir di persidangan supaya menjadi persidangan yang adil terbuka karena kedua orang ini banyak disebut-sebut saksi sebelumnya mengenai bagaimana proses penganggara, proses lelang di Bakamla dan disebut-sebut mengenai persentase uang ke pejabat-pejabat tinggi di Bakamla dan pejabat lainnya," ujar Kiki Ahmad Yani.

Menurut Kiki, sebelum persidangan hari ini, pimpinan KPK sebenarnya telah berkirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan ditembuskan ke Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi, Puspom TNI dan POM TNI AL.


"Namun sampai hari ini beliau masih berhalangan," kata Kiki.

Ternyata, hari ini Arie Sudewo tidak bisa hadir karena sedang dinas di Australia sementara pada pemanggilan pertama dia mangkir karena alasan dinas ke Manado, Sulawesi Utara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas