ICW Catat 8 Kali DPR Berusaha Lemahkan KPK
DPR RI Berencana mengajukan hak angket terhadap KPK. Hak angket itu dimaksudkan agar KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi I
Kelima fraksi itu, Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera; tetap meminta pemerintah menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Tahun 2015, sempat muncul wacana penolakan terhadap calon pimpinan KPK yang diusulkan pemerintah meskipun akhirnya kemudian dibatalkan dan proses pemilihan tetap berlangsung.
Selain penolakan tahun 2014, DPR juga pernah menunda proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata.
Pengajuan Nota Keberatan terhadap Pencekalan Ketua DPR
April 2017, KPK mengeluarkan surat pencekalan terhadap Setya terkait kasus korupsi e-KTP.
Pencegahan Setya keluar negeri selama 6 bulan karena politikus Partai Golkar tersebut merupakan saksi kunci Andi Narogong.
Setelah Setnov dicekal, Pimpinan DPR melaksanakan rapat dengan Badan Musyawarah DPR, dan DPR akhirnya mengirimkan nota keberatan kepada Jokowi.
Pengajuan Hak Angket DPR
April 2017, Komisi III DPR berupaya mengajukan hak angket terhadap KPK agar membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Sedikitnya sudah ada 7 fraksi yang menyatakan setuju digulirkannya hak angket ini.