Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa bersyukur dengan adanya persidangan ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?
TRIBUNNEWS.COM/POOL/POOL
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Selasa (25/4/2017). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. TRIBUNNEWS.COM/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa bersyukur dengan adanya persidangan ini.

Menurut dia, persidangan kasus dugaan penodaan agama yang telah berjalan selama berbulan-bulan ini dapat memberi penjelasan kepada masyarakat awam.

"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini, saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbagkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," kata Ahok, saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Baca: Ahok Dikirimi Karangan Bunga di Kantornya Dari Kami yang Belum Bisa Move On

Baca: Ahok: Tuhan yang Menghitung untuk Kita, Bukan Orang

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Namun, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur penodaan agama.

Berita Rekomendasi

Ahok didakwa bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Jaksa penuntut umum pun mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan teehadap agama seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Karenanya saya tidak terbukti sebagai penista atau penoda agama," kata Ahok.

Baca: Mengaku Patah Hati, Kirim Karangan Bunga ke Kantor Ahok

Dalam pleidoinya, Ahok menyatakan bahwa dirinya merupakan korban fitnah.

Pernyataannya saat di Kepulauan Seribu baru ramai setelah adanya video yang diunggah oleh Buni Yani di akun media sosialnya.

Pelapor Ahok pun, kata dia, bukan merupakan orang yang langsung mendengar pidato di Kepulauan Seribu dan melihat video secara utuh.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, haruskah masih dipaksakan bahwa saya menghina satu golongan, padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapapun, dan tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama," kata Ahok.

Baca: Begadang Susun Pleidoi, Pengacara Ahok Sakit

Ahok berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Ia menilai, hakim akan mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas