Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Hakim MK, KPK Periksa Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Muladno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Suap Hakim MK, KPK Periksa Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan pemberkasan empat tersangka di kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hari ini, Selasa (25/4/2017) penyidik memeriksa satu saksi bernama Muladno, yang adalah Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2016‎.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Muladno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).

"Saksi Muladno diperiksa untuk tersangka BHR. Selain itu kami juga periksa BHR sebagai tersangka," ucap Febri.

Seperti di ketahui, di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar‎ (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas