Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komura Ditangkap di Hotel Tertutup Bersama Istri Muda

Jafar Abdul Ghaffar, merupakan tersangka utama pungli sebesar Rp 2,4 triliun Pelabuhan Palaran, Kalimantan Timur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Komura Ditangkap di Hotel Tertutup Bersama Istri Muda
Fahdi Fahlevi
Hotel Angkasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tembok semen berwarna abu-abu tampak berdiri sepanjang 20 meter. Di sisinya tampak tulisan "Hotel Angkasa" dengan penunjuk arah berwarna merah.

Tidak tampak gerbang yang menutupi hotel berbentuk huruf L tersebut. Hanya pos keamanan yang tidak digunakan yang berada di depan tembok hotel.

Memasuki kawasan hotel tampak bangunan bercat merah muda, kuning, dan biru muda yang sudah tampak kusam. Bangunan tersebut merupakan kamar hotel yang dikenali dengan nomor kamar.

Hotel tersebut merupakan tempat penangkapan anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Ghaffar. Jafar merupakan tersangka utama pungli sebesar Rp 2,4 triliun Pelabuhan Palaran, Kalimantan Timur.

Tidak seperti hotel biasanya, setiap kamar di Hotel Angkasa memiliki garasi mobil. Kamar pada setiap hotel berada di atas garasi.

Jafar ditangkap di kamar 207, yang berada di sisi kiri. Kamar tersebut tampak kosong tanpa penghuni.

Ketika Tribun, mencoba mengambil gambar, pihak keamanan hotel tidak mengizinkan.

Berita Rekomendasi

"Kami tidak bisa mengizinkan kalau mengambil gambar," ujar petugas keamanan hotel kepada Tribun.

Petugas hotel tersebut juga berkilah ketika ditanya mengenai kronologis penangkapan Jafar. Dirinya mengaku tidak mengetahui mengenai ihwal penangkapan Jafar.

"Tanya ke polisi saja, jangan ke saya," jawab petugas keamanan itu.

Menurut petugas keamanan ini, biaya menginap di Hotel Angkasa terdapat dalam dua jenis tarif. Untuk menginap semalam Rp 600 ribu, dan untuk short time (3 jam), Rp 300 ribu.

Namun menurut laman penyewaan hotel online, biaya menginap di Hotel Angkasa sebesar Rp 300 ribu. Setiap kamar mendapatkan fasilitas kasur, handuk, ac, televisi, dan air panas.

Menurut pantauan Tribun, beberapa kamar hotel tampak tidak ditempati. Namun menjelang malam tampak beberapa mobil yang masuk ke dalam lokasi hotel.

Menurut keterangan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Jafar ditangkap saat bersama istri mudanya.

"Dia bersama istrinya. Yang bersangkutan memiliki lebih dari satu, ini istri kedua," ujar Agung.

Agung mengatakan bahwa pihaknya bertekad mencari oknum lain yang terikat dengan Kasus ini. Menurutnya kasus ini cukup besar.

"Kita tuntaskan ini kasus cukup besar. Kita menyiapkan hal lain. Terkait aset ya kejahatannya telah lama," jelas Agung.

Penangkapan Jafar dilakukan setelah dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sejak 6 April 2017. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau pungli Pelabuhan Palaran pada 4 April 2017 lalu.

Sebelum menginap di Hotel Angkasa, sejumlah hotel di Jakarta yang pernah menjadi tempat pelariannya antara lain, Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru.

Selain Jaffar Abdul Gaffar, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka lainnya Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, empat rumah dan kendaraan mewah, serta deposito senilai Rp 326 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 368 KUHP, Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5,10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas