Saipul Jamil Didakwa Memberi Uang Rp 250 kepada Hakim Ifa Sudewi
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 25o juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili agar memperoleh putusan pidana yang seringan-ringannya," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Baca: Pedangdut Saipul Jamil Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi untuk Panitera PN Jakarta Utara
Uang tersebut terkait kasus yang membelit Saipul Jamil yakni menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan.
Saat kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan, Saipul Jamil menunjuk tim penasehat hukum yakni Kasman, Berthanatalia, Muhammad Azikin Hassan, Nazaruddin Lubis dan Oki Dwi Kurniyanto.
Berthanatalia kemudian bertemu dengan Rohadi yang menjadi panitera pada kasus tersebut.
Dalam pertemuan itu, Rohadi kemudian menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama terdakwa agar mendapatkan putusan yang seringan-ringannya.
Setelah agenda persidangan eksepsi dan tanggapan eksepsi, pada 10 Mei 2016 Berthanalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) menyarankan agar menemui Ifa Sudewi secara langsung tanpa perantara.
Hasil pertemuan tersebut yakni Ifa Sudewi dapat membantu apabila tim penasehat hukum mampu membuktikan Dede Sulton (korban) bukan anak0anak sehingga hakim akan menggunakan pasal 292 KUHP untuk menjatuhkan vonis yang paling ringan.
Pada tanggal 8 Juni 2016, Berthanatalia bersama Rohadi bertemu dengan Ifa Sudewi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah pertemuan selesai, Berthanatalia kemudian menelpon Kasman dan memberitahukan hasil pertemuan dengan Ifa Sudewi bahwa ada permintaan uang Rp 500 juta untuk putusan pidana 1 tahun.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa uang untuk hakim adalah Rp 250 juta karena pasa yang terbukti adalah Pasa 292 KUHP dan Saipul Jamil akan dijatuhi vonis 3 tahun.
Kasman kemudian mengarahkan Berthanatalia agar memberita Samsul Hidayatulah (kakak Saipul) uang yang dibutuhkan adalah Rp 300 juta. Selisih Rp 50 juta digunakan untuk uang lelah tim penasehat hukum.
Setelah selesai sidang pembacaan vonis, Berthanatalia kemudian menelepon Rohadi mengenai teknis penyerahan uang kepada hakim. Bertha kemudian menghubungi Samsul agar menemuinya di Restoran Singapura Club House Springhil Kemayoran Jakarta Utara.
Saat pertemuan tersebut, Samsul menyerahkan Rp 300 jtua dan Bertha membawanya ke rumah.
Serah terima uang kemudian dilakukan pada 15 Juni 2016 pukul 11.00 WIB antara Berthanatalia dengan Rohadi di Kampusn Universitas 17 Agustus 1945, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rohadi dan Bertha kemudian ditangkap KPK.
Pada dakwaan pertama terebut, Saipul Jamil didakwa Pasal 6 ayat (1) huru a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KIHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.