Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Pengadaan Kapal Perang Diperiksa KPK

Penyidik telah memeriksa dua Komisaris PT Pirusa Sejati yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Tersangka Pengadaan Kapal Perang Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014 - 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (27/4/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka, yakni Arief Cahyana, GM Treasury PT PAL‎ dan Agus Nugroho, Direktur Umum PT Pirusa, agency dari AS Incorporation, perantara Kementerian pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

"Untuk kasus pengadaan kapal perang, kami periksa dua tersangka AN dan AC. Pemeriksaan ini untuk mendalami peran mereka," ungkap Febri.

Selain itu, terhadap tersangka Agus Nugroho penyidik juga akan mengkonfirmasi beberapa hal terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa anak buahnya.

Seperti pada Kamis (20/4/2017) lalu, penyidik telah memeriksa dua Komisaris PT Pirusa Sejati yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.

Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas