Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryan S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ruangan Miryam S Haryani di DPR terlihat kosong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryan S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR itu sebagai tersangka.

Pantauan Tribunnews.com, ruangan Miryam S Haryani di DPR terlihat kosong.

Ruangan bernomor 1618 tempat Miryam berkantor sehari-hari terkunci rapat.

Ruangan Miryam terletak di sudut lorong lantai 16 berhadapan dengan ruangan Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana.

Baca: Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron

Terdapat papan berlambang Hanura terpasang di dinding ruangan.

Papan nama berwarna cokelat yang sempat hilang kini tertempel kembali.

Dilantai depan pintu terlihat dua piring dan satu gelas sisa makanan dan minuman.

Ruangan Miryam S Haryani di DPR terlihat kosong
Ruangan Miryam S Haryani di DPR terlihat kosong.

Isi ruangan politikus Hanura tidak terlihat dari luar sebab tak menggunakan kaca.

"Bu Miryam sudah lama tidak ke sini," kata Petugas Keamanan ketika ditemui, Kamis (27/4/2017).

Petugas tersebut meminta Tribunnews.com untuk mendatangi bagian sekretariat Hanura bila ingin mengambil gambar luar ruangan Miryam.
Setelah meminta izin, barulah Tribunnews.com diperbolehkan mengambil gambar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas