Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryan S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Baca: Jaksa Cecar Keponakan Setya Novanto Soal Modal Rp 600 Miliar Berani Ikut Tender e-KTP Rp 5,9 Triliun
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku sudah lama tidak bertemu Miryam.
"Memang kamipun sudah lama tidak bertemu beliau," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Dadang mengaku dirinya tidak pernah bertemu Miryam dalam rapat fraksi dan partai di DPR.
Ia juga kesulitan menghubungi Miryam.
"Dan dikontakpun tidak pernah nyambung," kata Dadang.
Baca: Saksi Ungkit Peran Chairuman Harahap Tawarkan Satu Alat e-KTP
Sebelumnya, tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) telah ditetapkan sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
"KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," tegas Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.