Kasus Suap Kementerian PU, Anggota DPRD Kota Bekasi Kembali Diperiksa KPK
Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 harus kembali berurusan dengan penyidik KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 harus kembali berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Kamis (27/4/2017), Muhammad Kurniawan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penerimaan hadiah di proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.
"Saksi Muhammad Kurniawan diperiksa untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adi) ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengatakan sebelumnya Muhammad Kurniawan juga beberapa kali diperiksa di kasus yang sama.
Bahkan pada Kamis 9 Februari 2017 lalu, Muhammad Kurniawan dan sopirnya, Yono juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Yudi Widiana Adi.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar dan dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang suap ini untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Penyidik beberapa kali memeriksa Muhammad Kurniawan karena dalam fakta persidangan diungkap Muhammad Kurniawan yang menjadi perantara uang suap dari Sok Kok Seng ke Yudi Widiana Adi (YWA).
Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.
Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan Sok Kok Seng.
Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah