KPK Periksa Empat Saksi Kasus Proyek Fiktif di ESDM
KPK terus memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kementerian ESDM.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (27/4/2017) penyidik memeriksa empat saksi yakni Sugino, Direktur PT Prasetya Mulya Abadi, Kausar Armanda, Pemilik CV Citra Muda Perkasa, Darwis Usman, karyawan swasta Dan Cawa Awatara, pensiunan PNS Kementerian ESDM.
"Keempat saksi ini diperiksa untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada para saksi di kasus ini. Rabu (26/4/2017) kemarin, penyidik memeriksa empat saksi, yaitu Haryono Manager Teknik Gedung Plaza Centris PT PP Dirganeka dan Teuku Bahagia alias Johan Direktur CV Sinergi Gemilang.
Dua saksi lainnya, Janih Staf Subbag Kepegawaian, Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian ESDM dan Erik Zulkarnaen PNS Kementerian ESDM.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2013," tutur Febri.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses mantan Menteri ESDM, Jero Wacik yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.
Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rpp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.