Pakar Hukum: Sangat Disayangkan Kalau DPR Tetap Ngotot Mau Gelar Angket KPK
Rekaman hasil penyidikan adalah substansi hukum dan merupakan ranah penegakan hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sangat disayangkan kalau DPR tetap keukeh mau gelar angket meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Demikian disampaikan Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com.
Hal ini menanggapi surat pengajuan hak angket terhadap KPK dari Komisi III DPR yang akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4/2017).
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini tegaskan, keterangan dalam periksakan BAP saksi itu adalah proses hukum, bukan politik.
Rekaman hasil penyidikan adalah substansi hukum dan merupakan ranah penegakan hukum.
"Mestinya tidak boleh diangkat dan menurut saya, hal ini bisa diasumsikan pengintervensian atas proses hukum," kata mantan panitia seleksi komisioner KPK kepada Tribunnews.com.
Lebih lanjut Yenti Ganarsih menjelaskan, proses pemeriksaan itu pasti berkaitan dengan strategi pemeriksaan untuk pengungkapan kasus e-KTP.
"Jadi bisa mengganggu dan jg merugikan upaya pengungkapan kasus. Kok ternyata DPR keukeuh, ada apa sih," ujarnya.
Sebelumnya Surat pengajuan hak angket terhadap KPK dari Komisi III DPR sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4/2017) besok.
"Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Namun, pimpinan DPR baru menerima surat usulan hak angket sebagai usulan komisi. Sedangkan tandatangan masih digulirkan.
Sedikitnya, tercatat 26 anggota Komisi III dari lintas fraksi sudah menandatangani angket tersebut.