Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna: Percuma Napi Berbuat Baik Bila Tidak Diberikan Remisi

Dapat dikatakan penghapusan remisi tersebut membuat jumlah narapidana yang dibebaskan semakin sedikit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yasonna: Percuma Napi Berbuat Baik Bila Tidak Diberikan Remisi
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tujuannya adalah mengubah prilaku seseorang yang telah dianggap bersalah melanggar hukum. Oleh karena itu menrutu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly penghapusan remisi untuk narapidana kasus narkoba dan korupsi, bertentangan dengan semangat pemasyarakatan.

Yasonna H. Laoly mengaku saat ini masih terus mengupayakan agar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang antara lain mengatur penghapusan remisi untuk narapidana tertentu, bisa direvisi.

"Aku katakan, orang orang di dalam frustasinya sangat besar, enam puluh ribu kemarin ikut khatam Quran, sesudah dia baik, kamu bilang jangan kasih remisi, untuk apa dia mengaji sampai tiga puluh juz," ujarnya kepada wartawan di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Menkumham percaya bila seseorang tidak diberi penghargaan atas perbuatan baikknya, maka orang tersebut kemungkinan besar tidak akan lagi berminat untuk terus berbuat baik. Jika hal tersebut yang terjadi, maka semangat pemasyarakatan akan gagal.

"Anak kita saja kaau terus terusan baik, tapi tidak ada reward (penghargaan), (dia akan berpikir) mending (berbuat) tidak baik saja, itu filosofinya, sudah di uji, reward and punishment (red: penghargaan dan penghukuman)," terangnya.

Selain itu permasalahan yang dihadapi berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini adalah kelebihan penghuni, sementara mayoritas penghuni lapas adalah tahanan kasus narkoba. Dapat dikatakan penghapusan remisi tersebut membuat jumlah narapidana yang dibebaskan semakin sedikit.

Berita Rekomendasi

Jika memang sistem pemberian remisi dan pembebasan bersyarat rawan pungutan liar (pungli), maka sistem tersebut yang akan diperbaiki, dan bukannya remisi yang dihapuskan. Salah satu strategi untuk mengantisipasi pungli menurut Yasonna adalah sistem berbasis daring yang terbuka untuk semua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas