Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Begitu Fahri Hamzah Ketok Palu, PPP ke Luar Ruangan Semua''

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI ikut melakukan 'walkout' saat rapat paripurna DPR persetujuan hak angket KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
DPR.GO.ID
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI ikut melakukan 'walkout' saat rapat paripurna DPR persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat paripurna DPR itu dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (28/4/2017).

"PPP tadi keluar semua (walk out). Begitu Fahri ketuk palu PPP keluar semua. Ya sekitar 20 orang ya," kata Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Amir melihat adanya arogansi pimpinan DPR dengan memaksakan kehendak untuk menyetujui hak angket KPK.

Baca: Fahri Hamzah Ketok Palu, Fraksi Gerindra Tinggalkan Ruang Rapat

Ia tidak mengetahui apakah hal itu kehendak pribadi atau kelompok.

"Atau memang keinginan golongan itu mau dilegitimasi melalu lembaga. Kesan yang kami tangkap seperti itu," kata Amir.

Berita Rekomendasi

Amir menuturkan dirinya telah bertanya nama-nama pengusul hak angket KPK.

Baca: Sah! Fahri Hamzah Ketok Palu Hak Angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR

Dimana harus terdiri 25 anggota dewan sesuai dengan UU MD3.

"Di UU MD3 kan pengusul itu minimal 25 dan minimal 2 fraksi. Kita enggak tau. Cuma disampaikan 25, mana? Harus resmi bertandatangan. Siapa?" tanya Amir.

Amir mengaku telah bertanya kepada Pimpinan DPR saat rapat badan musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis 27 April 2017.

Namun, hal itu belum diungkap hingga kini.

"Katanya akan dibacakan, dibuka di paripurna. Sampai tadi tidak dibuka. Belum ada kesempatan nanya, sudah ketok palu," kata Amir.

Amir menjelaskan partai berlambang Kabah itu mendukung kinerja KPK selama ini. PPP, kata Amir, belum melihat ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menjalankan tugasnya selama ini.

"‎Hanya mengajukan surat, kita baca alasannya, ada tujuh alasan yang dimasukan, tapi alasan itu tidak menjadi terlalu kuat untuk dijadikan hak angket.‎ Saya juga usulkan, kalau bisa dipanjakan saja di Komisi III. Ngapain di bawa ke paripurna," kata Amir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas