Buwas Khawatir Jika Kebijakan Pencabutan Remisi Terpidana Narkoba Dibatalkan
Kata dia para terpidana tetap harus menerima remisi, antara lain sebagai motivasi bagi mereka untuk merubah prilaku
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARAT --- Gagasan agar para terpidana kasus narkoba bisa kembali mmenerima remisi, dikhawatirkan akan mengurangi efek jera terhadap para terpidana tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso.
"Dampaknya kan luar biasa, orang bisa (berpikir), nggak apa-apa (megnedarkan narkoba), nanti toh dapat remisi," ujarnya kepada wartawan di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017).
Pencabutan remisi terhadap narapidana kasus narkoba, diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyebut rancangan revisi PP tersebut sudah hampir rampung. Kata dia para terpidana tetap harus menerima remisi, antara lain sebagai motivasi bagi mereka untuk mengubah prilaku selama di dalam penjara.
Apakah pencabutan remisi terhadap tahanan narkoba yang sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu bisa dianggap efektif ? Budi Waseso mengaku belum tahu, dan untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan proses lebih lanjut. Namun ia yakini jika kebijakan pencabutan remisi itu dibatalkan, maka dampaknya bisa bahaya.
"Kalau dicabut lebih parah lagi (dampaknya), sekarang kondisi sekarang belum efektif, kita harus evaluasi," ujarnya.