Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buwas Khawatir Jika Kebijakan Pencabutan Remisi Terpidana Narkoba Dibatalkan

Kata dia para terpidana tetap harus menerima remisi, antara lain sebagai motivasi bagi mereka untuk merubah prilaku

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Buwas Khawatir Jika Kebijakan Pencabutan Remisi Terpidana Narkoba Dibatalkan
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARAT --- Gagasan agar para terpidana kasus narkoba bisa kembali mmenerima remisi, dikhawatirkan akan mengurangi efek jera terhadap para terpidana tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso.

"Dampaknya kan luar biasa, orang bisa (berpikir), nggak apa-apa (megnedarkan narkoba), nanti toh dapat remisi," ujarnya kepada wartawan di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017).

Pencabutan remisi terhadap narapidana kasus narkoba, diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyebut rancangan revisi PP tersebut sudah hampir rampung. Kata dia para terpidana tetap harus menerima remisi, antara lain sebagai motivasi bagi mereka untuk mengubah prilaku selama di dalam penjara.

Apakah pencabutan remisi terhadap tahanan narkoba yang sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu bisa dianggap efektif ? Budi Waseso mengaku belum tahu, dan untuk memastikan hal tersebut dibutuhkan proses lebih lanjut. Namun ia yakini jika kebijakan pencabutan remisi itu dibatalkan, maka dampaknya bisa bahaya.

"Kalau dicabut lebih parah lagi (dampaknya), sekarang kondisi sekarang belum efektif, kita harus evaluasi," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas