Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK

DPR seharusnya tidak bersikeras mengajukan hak angket kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Jejak Terakhir Miryam di Bandung

"Seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP Pasal. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU," kata Daniel.

Daniel menuturkan pihak yang berwenang membuka rekaman hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP.

"PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Daniel menegaskan PKB mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.

"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," kata Daniel.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis mengaku belum melihat surat edaran tanda tangan dukungan hak angket.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau fraksi tidak ada. Diperintahkan untuk tidak. Tapi saya tidak tahu setahu saya tidak ada tanda tangan," kata Fary.

Fary mengaku belum mengetahui adanya anggota Fraksi Gerindra yang mendatangani usulan hak angket selain Desmond J Mahesa.

Desmond merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.

Fraksi Gerindra, kata Fary, melihat Komisi III DPR cukup memanggil KPK kembali melalui rapat dengar pendapat.

Gerindra juga belum melihat hak angket sesuai dengan UU MD3 yakni potensi melanggar UU dan berdampak strategis bagi masyarakat umum.

"Kalau hanya ingin mendapat informasi kan sudah pernah dipanggil, ya panggil lagi. Sementara itu saja. Saya kira kan KPK sekarang sedang menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu lah," kata Fary.

Mengenai usulan hak angket oleh Desmond J Mahesa, Fary melihat hal itu sebagai pimpinan Komisi III serta namanya disebut sebagai pihak yang menekan Miryam S Haryani.

"Tapi kan sebagai fraksi belum menyatakan pendapat, dan pendapat fraksi sampai sekarang ini menolak," kata Fary. (fer/jar/mal/wly)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas