Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK
DPR seharusnya tidak bersikeras mengajukan hak angket kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Daniel mengatakan PKB menyerahkan sepenuhnya kepada sistem pengadilan berjalan. Sedangkan DPR dapat mengawal proses di pengadilan tersebut.
Bila hak angket terbentuk, kata Daniel, KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.
Baca: Jejak Terakhir Miryam di Bandung
"Seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP Pasal. 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU," kata Daniel.
Daniel menuturkan pihak yang berwenang membuka rekaman hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP.
"PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.
Daniel menegaskan PKB mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP.
"Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," kata Daniel.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis mengaku belum melihat surat edaran tanda tangan dukungan hak angket.
"Kalau fraksi tidak ada. Diperintahkan untuk tidak. Tapi saya tidak tahu setahu saya tidak ada tanda tangan," kata Fary.
Fary mengaku belum mengetahui adanya anggota Fraksi Gerindra yang mendatangani usulan hak angket selain Desmond J Mahesa.
Desmond merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
Fraksi Gerindra, kata Fary, melihat Komisi III DPR cukup memanggil KPK kembali melalui rapat dengar pendapat.
Gerindra juga belum melihat hak angket sesuai dengan UU MD3 yakni potensi melanggar UU dan berdampak strategis bagi masyarakat umum.