Kata Pengacara, Fahd El Fouz yang Minta Ditahan KPK
Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung mengatakan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan pada kliennya berlangsung kondusif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz (FEF), Jumat (28/4/2017) sore, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung mengatakan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan pada kliennya berlangsung kondusif.
"Tadi pemeriksaan biasa soal proses anggaran di Kemenag, pemeriksaan berjalan baik, penyidik leluasa memeriksa dan beliau juga kooperatif," ucap Robby di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Penggandaan Al-Quran
Robby melanjutkan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya sudah merasa akan ditahan oleh penyidik.
Demi proses di penyidikan KPK berjalan lancar, Fahd El Fouz pun meminta agar penyidik menahan dirinya.
"Penahanan itu beliau yang minta, supaya prosesnya cepat. Langkah hukum selanjutnya, pembelaan kami lakukan di persidangan. Klien saya mendukung apapun yang dilakukan KPK, dia ikuti proses hukum," beber Robby.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Fahd El Fouz juga mengakui dirinya akan kooperatif dengan penyidik KPK.
"Saya kooperatif, pemeriksaan ini saya yang buka dulunya, jadi saya kooperatif," ujar Fahd El Fouz.
Baca: Fahd Ditahan, Pendukungnya Bikin Onar di Gedung KPK
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan pada Fahd El Faouz selama 20 hari kedepan.
"Tersangka FEF ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Runtur, Jakarta Selatan," tambah Febri.
Untuk diketahui kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra," ungkap Febri.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.