Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Jangan Memaksa Minta Buka Rekaman BAP Miryam S Haryani

hak angket yang digulirkan berpotensi melemahkan KPK dalam upaya penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPR Diminta Jangan Memaksa Minta Buka Rekaman BAP Miryam S Haryani
Tribunnews.com
Fraksi Gerindra melakukan aksi 'walk out' dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Jumat (28/4/2017). Hal itu dilakukan Gerindra usai pimpinan rapat Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan penggunaan hak angket terhadap KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disetujuinya angket meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sudah intervensi penegakan  hukum. 

Demikian Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menegaskan hal itu kepada Tribunnews.com, Jumat (28/4/2017). 

"Sangat disayangkan DPR tidak bisa membedakan mana substansi yang bisa di Angket mana yang masuk ranah hukum," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini.

Meskipun demikian  mantan panitia seleksi komisioner KPK ini tetap berharap DPR tidak memaksakan kehendaknya agar KPK membuka rekaman BAP politikus Hanura tersebut.

Baca: Hanura: Hak Angket Bukan untuk Melemahkan KPK

"Semoga tidak memaksa KPK buka rekaman atas BAP saksi Miryam," harapnya. 

BERITA REKOMENDASI

Ia jelaskan,  yang dilakukan KPK bagian dari strategi penyidikan dan kasus sedang dikembangkan.

"DPR seperti menghancurkan bangunan yang sedang dibuat KPK untuk mengungkap tuntas kasus e-KTP," paparnya.

"Rasanya sangat tidak pas kenapa harus digulirkan Angket tersebut, sementara dalam dakwaan banyak nama anggota DPR disebut--kemudian sekarang DPR mengangket," tambahnya.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/4/2017).

Baca: Hak Angket Digulirkan, KPK Tetap Tangani Kasus e-KTP dan BLBI


Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota.

Sejumlah fraksi yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Anggota Fraksi Demokrat, Erma Suryani Ranik menyatakan, hak angket yang digulirkan berpotensi melemahkan KPK dalam upaya penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Demokrat menganggap tidak tepat waktu, sehingga Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak setuju,” ujarnya. 

-- 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas