DPR Salah Kaprah, UU MD3 Tegaskan Hak Angket DPR Untuk Kebijakan Pemerintah
Hak angket sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 adalah hak DPR terhadap kebijakan Pemerintah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunaan hak angket oleh DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai salah kaprah dan menyalahi undang-undang.
Hak angket sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 adalah hak DPR terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis.
"Hak angket adalah hak penyelidikan yang diberikan kepada DPR sebagai institusi untuk melihat pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan Pemerintah. Ini kan satu nafas," kata peneliti ICW Donal Fariz saat diskusi bertajuk 'DPR Mengangket KPK' di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Donal, jika yang melakukan pelanggaran adalah bawahan Presiden sebagai entitas eksekutif, maka laporan pelaksanaan hak angket akan diberian kepada Presiden.
Dalam UU MD3, kata Donal, telah jelas dicantumkan bahwa hak angkat diberikan kepada DPR dalam rangka 'check and balances' antara Pemerintah dan DPR.
"Jadi bukan diberikan kepada wilayah Yudisial. Anda coba bayangkan kalau DPR enggak puas, diangket semua itu putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Bisa enggak keputusan MK MA itu diangket? itukan wilayah yudisial," kata Donal.
Sekadar informasi, DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan MiryamS Haryani.
Miryam adalah politikus Hanura yang sebelumnya banyak memberikan kesaksian mengenai aliran uang ke anggota DPR dari hasil uang korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Miryam sendiri telah membantah isi kesaksian yang dia diberikan saat penyidikan karena mengaku ditekan oleh penyidik KPK.