Empat Tuntutan Migran Care kepada Pemerintah dalam Peringati Hari Buruh se-Dunia
“Pertama, Pemerintah RI dan DPR-RI segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo menyampaikan empat tuntutan pihaknya kepada pemerintah dalam rangka memperingati Hari Buruh se-Dunia, sekaligus upaya untuk mengangkat harkat martabat buruh migran Indonesia.
“Pertama, Pemerintah RI dan DPR-RI segera menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan semangat mewujudkan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (1/5/2017).
Kedua, Wahyu mengatakan, Pemerintah RI dan DPR-RI mengakhiri praktik monopoli penempatan buruh migran Indonesia oleh PPTKIS dengan menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengedepankan tata kelola migrasi tenaga kerja sebagai bentuk pelayanan publik oleh negara.
Ketiga, Wahyu meminta agar Pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan kasus-kasus buruh migran Indonesia yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan pada korban/keluarga buruh migran.
Keempat, Wahyu meminta Pemerintah Indonesia harus memaksimalkan sumberdaya diplomasi politik luar negerinya secara maksimal dalam penuntasan instrumen perlindungan buruh migran ASEAN di tahun ini seperti yang menjadi tekad Presiden Jokowi.
“Hanya dengan menuntaskan pembahasan pembaruan perundang-undangan mengenai perlindungan buruh migran Indonesia dan penyelesaian kasus-kasus buruh migran Indonesia yang berbasis pemenuhan akses keadilan pada korban/keluarga buruh migran, Pemerintah Indonesia akan memiliki legitimasi politik dan moral untuk mendorong dan memastikan instrumen/mekanisme perlindungan buruh migran di kawasan ASEAN dan di negara tujuan lainnya akan segera terwujud,” ucap Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.