Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Laporkan Pengusaha yang Berkicau Ancam Membunuhnya Ke Bareskrim

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fadli Zon Laporkan Pengusaha yang Berkicau Ancam Membunuhnya Ke Bareskrim
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto yang berkicau ancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.

Akun @NathanSuwanto sebelumnya berkicau mengancam akan membunuh Fadli Zon.

Pelaporan dibuat di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Kicauan akun @NathanSuwanto tersebut berbunyi;

"If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".

Tulisan tersebut diunggah pada 30 April 2017.

BERITA REKOMENDASI

"Hari ini ACTA selaku kuasa hukum dari Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri." ujar Wakil Ketua ACTA, Agustiar, selaku pelapor usai membuat laporan.

fadli zon laporkan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto yang berkicau ancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).

Akun tersebut dilaporkan atas dugaan  penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Fadli Zon.

Menurut Agustiar, Nathan P Suwanto diduga melakukan pidana ujaran kebencian dan pengancaman.

Hal tersebut tertuan dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam laporannya kepada polisi, Agustiar mengaku menyerahkan bukti berupa tautan atau link dan capture foto twit dari @NathanSuwanto.


Nama Fadlin Zon dan Rachman dimasukkan sebagai saksi dalam pelaporan ini.

"Rachman yang memberitahu adanya twitter itu ke Fadli Zon dan Pak Fadli juga ikut membuka link tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas