Fadli Zon Laporkan Pengusaha yang Berkicau Ancam Membunuhnya Ke Bareskrim
Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Menurut Agustiar, twit tersebut perlu dilaporkan ke polisi.
Alasannya selain isi kicauannya mencemarkan nama baik, juga mengancam keselamatan Fadli Zon selaku pimpinan parlemen.
"Kami berharap Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi," katanya.
Pihaknya pun mengungkapkan dukungan kepada Polri agar bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Fadli Zon dijadwalkan ikut datang langsung membuat laporan kasusnya ini.
Namun, ia berhalangan datang karena ada kegiatan lain.
Wakil Ketua ACTA lainnya, Ali Lubis mengatakan, permintaan maaf dan ajakan berdamai dari Nathan P Suwanto kepada Fadli Zon tidak akan menggugurkan proses pidana yang telah dilaporkan ke kepolisian.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Di pidana tidak ada damai itu adanya di perdata," kata Ali.
Proses hukum dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini termasuk pidana serius. Apalagi yang diancam Wakil Ketua DPR. Ini untuk efek jera ke pengguna medsos lainnya agar hati-hati terkait nama baik seseorang," katanya.
Sepengetahuan tim ACTA dan Fadli Zon, Nathan Suwanto merupakan seorang pengusaha.
"Dia domisili PT-nya di Surabaya," ucapnya.