Jangan Biarkan Bus Tak Laik Operasi Berkeliaran di Jalanan
Kementerian Perhubungan dinilai sangat lemah mengawasi performa armada bus, sehingga tak sedikit menjadi sumber kecelakaan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan dinilai sangat lemah mengawasi performa armada bus, sehingga tak sedikit menjadi sumber kecelakaan.
Demikian kritik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyusul terulangnya kembali kecelakaan di jalur Puncak yang melibatkan sejumlah kendaraan dan menewaskan 13 orang. Dugaan sementara penyebab kecelakaan rem bus yang blong.
"Ini menunjukan bahwa bus ini dalam kondisi tidak laik jalan. Tapi tetap dipaksakan dan akhirnya berujung maut," ungkap Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Komisi V DPR RI mendesak pemerintah dan pemerintah daerah menyetop operasional bus-bus yang tidak laik jalan.
Pihak terkait yang berwenang menguji kelaikan untuk lebih peduli terhadap kesehatan bus. Ia mengingatkan uji kelaikan bukan formalitas tapi untuk keselamatan pengguna jalan dan penumpang.
Pasal 48 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya sistem rem berfungsi baik.
Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk tidak membiarkan bus-bus tidak laik jalan berkeliaran di jalan raya dan bebas menaikan penumpang.
Sigit juga meminta perusahaan bus pariwisata Kitrans nomor polisi B 7058 BG untuk bertanggung jawab terhadap semua korban kecelakaan.
"Apalagi, UU LLAJ sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi,” Sigit mengingatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.