KPK Mulai Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Pengadaan Alquran
"Sebelum diperiksa dan penahan kemaren dilakukan, alasan sudah terpenuhi dan penyidik yakin dengan bukti yang ada," tegas Febri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag yang menjerat Politikus Golkar, Fahd El Fouz (FEF).
"Tentu saja penyidik akan periksa saksi lain. FEF (Fahd El Fouz) bagian dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani dan sudah ada yang divonis. Kami akan panggil saksi lain yang relevan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5/2017).
Disinggung mengenai protes penahanan dari anggota Anak Muda Partai Golkar (AMPG) kepada KPK karena menahan ketuanya Fahd El Fouz, Febri menyatakan penyidik menahan seseorang karena memiliki bukti yang kuat.
Penyidik yakin dengan bukti yang ada sehingga setelah dilakukan pemeriksaan lalu penahanan,l tegas Febri.
"Sebelum diperiksa dan penahan kemaren dilakukan, alasan sudah terpenuhi dan penyidik yakin dengan bukti yang ada," tegas Febri.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.
Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.
KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.