Masih Ada Kesenjangan Kesejahteraan Antara Wartawan di Perkotaan Dengan Daerah
"Ada kesejangan yang besar antara kota besar di Jawa dengan kota-kota kecil, antara Jawa dan luar Jawa, antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawa Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyebut wartawan dinilai sebagai pekerja berkerah putih.
Sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pemilik media diharuskan mensejahterahkan karyawanya, termasuk wartawan.
Pria yang akrab disapa Stanley tersebut menyebut idealnya gaji wartawan tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kalau dalam standar perusahaan pers yang sudah menjadi peraturan Dewan Pers, gaji minimum wartawan yang harus dipenuhi pemilik media adalah tiga belas kali dalam setahun, minimum sesuai UMP," ujarnya saat dihubungi.
Di pulau Jawa, terutama di Jakarta, mayoritas perusahaan media sudah mengupah karyawannya dengan baik, sesuai aturan yang ada.
Namun, di daerah masih banyak wartawan yang digaji di bawah UMP.
"Ada kesejangan yang besar antara kota besar di Jawa dengan kota-kota kecil, antara Jawa dan luar Jawa, antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur," katanya.
Dewan Pers masih berupaya menghilangkan kesenjangan tersebut.
Di antaranya dengan cara meningkatkan kualitas media-media yang sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang, tap kurang memiliki daya saing.
"Kita berikan pelatihan, tentang mengembangkan, manajemen perusahaan pers, strategi mencari iklan, strategi promosi, menyusun rencana bisnis dan lain-lain," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.