Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Tembak Anak Kandungnya di Bengkulu Belum Dijadikan Tersangka

Aiptu Bekti Sutikno alias BS (43 tahun) yang melakukan penembakan anak kandung hingga tewas, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi yang Tembak Anak Kandungnya di Bengkulu Belum Dijadikan Tersangka
capture youtube
Jenazah anak korban penembakan tak sengaja oleh orangtuanya yang juga seorang polisi di Bengkulu, Rabu (26/4) siang kemarin, diotopsi tim dvi Puslabfor Mabes Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Provos Polsek Ratu Agung, Bengkulu, Aiptu Bekti Sutikno alias BS (43 tahun) yang melakukan penembakan anak kandung hingga tewas, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu.

Tim kepolisian belum menentukan kasus penembakan ini diproses secara pidana atau tidak.

"Statusnya belum, masih pemeriksaan. (Pidana atau tidak) belum ditentukan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Dan pemeriksaan belum selesai, karena yang bersangkutan juga masih dalam perawatan psikis," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).

Baca: Dor! Kanit Provos Tembak Anak Kandung Hingga Tewas di Bengkulu

Menurut Sudarno, Aiptu BS menyerahkan diri ke Mapolresta Bengkulu pada Kamis (27/4/2017) malam, atau dua hari setelah menghilang pasca-melakukan penembakan terhadap anak kandungnya, Bagas Alvravigo (14 tahun), hingga tewas di rumahnya.

Penembakan dilakukan Aiptu BS karena mengira orang yang memasuki rumahnya adalah pencuri atau maling.

Menurut pihak kepolisian, Aiptu BS menghilang untuk menenangkan diri karena mengalami syok berat atas kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Sudarno, Aiptu BS menjalani pemeriksaan tim Propam Polda Bengkulu setelah menyerahkan diri ke Mapolresta Bengkulu.

Namun, pihak Polda Bengkulu maupun Polri belum memutuskan untuk memprosesnya secara pidana atau tidak.

Selain itu, Aiptu BS juga mendapatkan perawatan dokter untuk pemulihan psikisnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, juga mengutarakan hal yang sama.

"Kasusnya masih dipelajari oleh Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Karena ini belum tahu, ada pidananya kah atau tidak, karena tidak ada niat (membunuh,-red). Ini masih Propam dulu yang memeriksa," kata Rikwanto.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas