Polisi yang Tembak Anak Kandungnya di Bengkulu Belum Dijadikan Tersangka
Aiptu Bekti Sutikno alias BS (43 tahun) yang melakukan penembakan anak kandung hingga tewas, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Provos Polsek Ratu Agung, Bengkulu, Aiptu Bekti Sutikno alias BS (43 tahun) yang melakukan penembakan anak kandung hingga tewas, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu.
Tim kepolisian belum menentukan kasus penembakan ini diproses secara pidana atau tidak.
"Statusnya belum, masih pemeriksaan. (Pidana atau tidak) belum ditentukan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Dan pemeriksaan belum selesai, karena yang bersangkutan juga masih dalam perawatan psikis," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, saat dihubungi, Selasa (2/5/2017).
Baca: Dor! Kanit Provos Tembak Anak Kandung Hingga Tewas di Bengkulu
Menurut Sudarno, Aiptu BS menyerahkan diri ke Mapolresta Bengkulu pada Kamis (27/4/2017) malam, atau dua hari setelah menghilang pasca-melakukan penembakan terhadap anak kandungnya, Bagas Alvravigo (14 tahun), hingga tewas di rumahnya.
Penembakan dilakukan Aiptu BS karena mengira orang yang memasuki rumahnya adalah pencuri atau maling.
Menurut pihak kepolisian, Aiptu BS menghilang untuk menenangkan diri karena mengalami syok berat atas kejadian tersebut.
Menurut Sudarno, Aiptu BS menjalani pemeriksaan tim Propam Polda Bengkulu setelah menyerahkan diri ke Mapolresta Bengkulu.
Namun, pihak Polda Bengkulu maupun Polri belum memutuskan untuk memprosesnya secara pidana atau tidak.
Selain itu, Aiptu BS juga mendapatkan perawatan dokter untuk pemulihan psikisnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, juga mengutarakan hal yang sama.
"Kasusnya masih dipelajari oleh Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Karena ini belum tahu, ada pidananya kah atau tidak, karena tidak ada niat (membunuh,-red). Ini masih Propam dulu yang memeriksa," kata Rikwanto.