Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Ajak Umat Islam Hormati Proses Hukum Terhadap Ahok

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, adalah hak setiap warga negara untuk mengungkapkan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Ajak Umat Islam Hormati Proses Hukum Terhadap Ahok
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, adalah hak setiap warga negara untuk mengungkapkan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa.

Namun, ia berharap unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat pada Jumat (5/5/2017) besok tidak berujung pada intervensi terhadap hakim dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya mengajak kita semua umat Islam khususnya untuk betul-betul menghormati proses hukum. Jadi ya kita tunggu saja proses hukum," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Baca: 5 Mei, GNPF MUI akan Demo Kasus Ahok Lagi, Kali Ini Sasarannya Mahkamah Agung

Lukman mengatakan, pada akhirnya hakim akan mengambil keputusan terhadap kasus penodaan agama ini berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Apapun putusannya harus diterima oleh semua pihak.

"Jadi kita sebagai masyarakat yang beradab sepakat bahwa segala perselisihan, segala sengketa diantara kita itu, diselesaikan dengan pendekatan hukum. Hukum lah yang menyelesaikan segala perselisihan ini secara santun dan beradab," ucap Lukman.

"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya," tambah dia.

Berita Rekomendasi

Baca: GNPF MUI: Besok Kami Hanya Ingin Bermunajat

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan menggelar aksi unjuk rasa pada 5 Mei 2017 di depan Mahkamah Agung.

Aksi itu dilakukan menjelang hakim akan menjatuhkan vonis bagi terdakwa perkara dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Mei 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto mengingatkan para peserta aksi untuk tidak mengintervensi vonis hakim.

"Prinsipnya pengadilan itu independen, tidak boleh diintervensi. Demonstrasi juga perlu dibatasi," ujar Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (2/5/2017).

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas