Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Sebut 222 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan

Alamsyah Saragih menyebut ada 222 dari 541 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman Sebut 222 Komisaris di BUMN Rangkap Jabatan
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI,  Alamsyah Saragih menyebut ada 222 dari 541 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya.

Temuan itu didapat dari hasil pemantauan Ombudsman RI di 144 unit BUMN dari berbagai sektor.

"Dari 144 unit yang kami‎ pantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen diantaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik," terang Alamsyah dalam diskusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Baca: Pengamat: Timses Jadi Komisaris BUMN, Jokowi Balas Jasa

Diungkapkan Alamsyah, data yang diperolehnya tersebut belum termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).‎

Alamsyah juga mengaku pihaknya menerima laporan dimana ada pemerintah daerah yang menempatkan sekretaris daerah hingga kepala dinas di posisi komisaris BUMD.

‎"Temuan sementara masih dalaam tahap verifikasi Ombudsman," singkat Alamsyah.

Berita Rekomendasi

Baca: BPK Nilai Janggal Soal Perekrutan Komisaris BUMN

Alamsyah menjelaskan rangkap jabatan sejumlah pejabat terkait pelaksanaan pelayanan publik dilarang sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 17 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

‎Selain itu, rangkap jabatan jugaa bisa memunculkan potensi conflict of interest atau konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

Sehingga dikhawatirkan bila rangkap jabatan dibiarkan, maka tidak hanya terjadi konflik kepentingan, tetapi terjadi pemborosan dan melanggar etika.

Lebih lanjut, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo menilai fenomena rangkap jabatan nantinya bisa menjadi akar kecurangan maupun korupsi.

"Adanya perbenturan kepentingan itulah yang menjadi akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi," tegas Waluyo.

Ketua KPK, Agus Rahardjo juga mengaku dirinya tidak setuju dengan adanya rangkap jabatan di pemerintah karena konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat besar.

"Harusnya rangkap jabatan itu dihapuskan dan mulai dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan serta waktu luang sehingga bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris di BUMN tertentu," tambah Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas