Di Hadapan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki Beberkan Sikapnya soal Hak Angket
"Maaf nih Pak Agus, saya kira KPK pada periode lalu sudah sering menghadapi Hak Angket," ucap Taufiequrachman Ruki di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal Hak Angket KPK yang sudah diketok palu dalam sidang paripurna DPR RI turut menjadi sorotan oleh eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurachman Ruki.
Dihadapan Ketua KPK, Agus Rahardjo, Taufiequrachman Ruki angkat suara soal Hak Angket tersebut.
Menurut Taufiequrachman Ruki, ancaman Hak Angket sudah menjadi "makanan sehari-harinya" kala dulu memimpin KPK.
Baca: Muncul di KPK, Eks Pimpinan Bahas soal Hak Angket hingga Novel Baswedan
"Maaf nih Pak Agus, saya kira KPK pada periode lalu sudah sering menghadapi Hak Angket," ucap Taufiequrachman Ruki, Kamis (4/5/2017) di KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Taufiequrachman Ruki melanjutkan, apabila DPR ingin meminta rekaman pembicaraan, mengapa tidak meminta melalui putusan pengadilan agar pengadilan yang memerintahkan pimpinan KPK untuk membuka rekaman.
Sementara itu, apabila ada upaya intervensi dari pihak manapun, menurut Taufiequrachman Ruki itu harus dengan tegas ditolak dan diabaikan.
"Kalau soal intervensi penanganganan kasus kami jelas tolak. Penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan urusan politik. Ini harus dihindari, tapi tidak berarti KPK tidak boleh diawasi. Perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi abuse of power. Itu sikap saya soal Hak Angket," tambahnya.
Selengkapnya pernyataan Taufiequrachman Ruki, simak dalam tayangan video di atas. (*)