Pengacara Sebut Fahri Hamzah Telah Dikriminalisasi
Ia mempertanyakan kenapa Donal dan pegiat antikorupsi tidak melaporkan anggota lain
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pengacara Sebut Fahri Hamzah Telah Dikriminalisasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fahri-hamzah-3_20170412_095407.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, mempertanyakan laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Amin menilai, Fahri Hamzah sudah dikriminalisasi melalui laporan itu.
"Anda ini ingin menyasar Fahri Hamzah. Karena Fahri aktor utama untuk melakukan reformasi KPK," kata Amin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Hadir dalam acara tersebut salah satu aktivis Indonesia Corruption Watch yang melaporkan Fahri Hamzah ke KPK, Donal Fariz.
Amin mengatakan, pendukung angket terhadap KPK berjumlah 26 orang.
Ia mempertanyakan kenapa Donal dan pegiat antikorupsi tidak melaporkan anggota lain yang juga menandatangani draf usulan hak angket.
"Jadi supaya KPK tidak boleh dikritik, 'nah ini kayaknya Fahri Hamzah sudah beberapa kali membongkar kebobrokan KPK, jadi kita habisi saja Fahri dengan gugatan hukum'," ucap Amin.
Amin juga menyoroti konflik kepentingan dalam laporan yang disampaikan pegiat antikorupsi ke KPK.
Ia menilai KPK harusnya tidak berwenang menindak Fahri Hamzah.
Sebab, Fahri dilaporkan atas perbuatannya yang mengusulkan hak angket ke KPK.
Amin juga mengingatkan bahwa kliennya sebagai pimpinan dan anggota DPR mempunya hak imunitas.
"Ini jelas kriminalisasi," kata Amin.
Seperti diberitakan, para penggiat anti-korupsi melaporkan Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice.
Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta paling banyak Rp 600 juta.(Ihsanuddin)