Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Telah Usai, Ketua KPU DKI Jakarta Ingin Hidup Normal Lagi Setelah 9 Bulan Tinggalkan Rumah

Meninggalkan anak dan istri selama tahapan pilkada berlangsung bukanlah hal yang tabu bagi pria kelahiran Tulungagung, 1966 lalu.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pilkada Telah Usai, Ketua KPU DKI Jakarta Ingin Hidup Normal Lagi Setelah 9 Bulan Tinggalkan Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memberikan sambutan saat Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017). KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Usai sudah rangkaian Pilkada DKI Jakarta yang setidaknya telah berjalan selama sembilan bulan lamanya.

Jumat (5/5/2017) siang menjadi penutup seluruh perjalanan mencari pemimpin di ibukota.

Seluruh dinamika dan konstelasi politik di Pilkada DKI Jakarta, tidak jarang menimbulkan opini layaknya pemilihan presiden dengan perhatian yang besar dari masyarakat Indonesia.

Itu yang dirasakan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno saat ditemui usai melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.

"Berat sekali memang pilkada kali ini," ucapnya.

Meninggalkan anak dan istri selama tahapan pilkada berlangsung bukanlah hal yang tabu bagi pria kelahiran Tulungagung, 1966 lalu.

Dia menceritakan, satu waktu, dia harus menginap di Kantor KPU DKI Jakarta bahkan hingga empat hari saat tahapan masih berlangsung. Bahkan dia menyebut kantor yang terletak di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat itu sebagai rumah utamanya kala itu.

Berita Rekomendasi

"Kemarin itu, rumah saya ya di sini ini," tawanya.

Isu, fitnah dan pelbagai macam tekanan juga pernah dirasakan olehnya sebagai ketua KPU.

Pelaporan dari tim pasangan calon yang menganggap dia tidak netral, juga pernah disematkan kepadanya.

Dalam surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Wakil Dekan FISIP UMJ itu dinyatakan bersalah dan diberi sanksi peringatan atas tiga laporan dari tim pasangan calon.

Bukan tanpa penyesalan, tetapi, ia merasa harus menerima putusan itu dan percaya DKPP telah melakukann tugasnya secara profesional.


"Saat itu saya terima saja karena dinyatakan bersalah. Saya ikhlas saja, toh jabatan bisa diambil kapan saja," katanya.

Saat ini, ucapnya, hanya satu keinginan usai seluruh tahapan pilkada selesai. Dirinya hanya ingin kembali ke rumah dan beraktivitas seperti sebelum tahapan pilkada dimulai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas