Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam pertemuan itu, hadir ‎mantan anggota ‎Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S. Haryani (MSH).

Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP‎ di KPK.

Dalam pertemuan itu, Anton Taufik mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.‎

Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP.

Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.

Berita Rekomendasi

Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.

Status Miryam dalam perkara korupsi ini, masih berstatus saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas