Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Juga Sudah Miliki Data Sejumlah Ormas yang Menolak Pancasila

"Nanti dicek datanya ada berapa," kata Setyo saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Juga Sudah Miliki Data Sejumlah Ormas yang Menolak Pancasila
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memiliki data terkait kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Polri juga mengantongi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) anti- Pancasila serupa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, HTI dan beberapa organisasi lainnya terindikasi bertentangan dengan dasar negara.

"Nanti dicek datanya ada berapa," kata Setyo saat ditemui di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Setyo mengatakan, sejauh ini Polri sudah memberi masukan kepada pemerintah soal kegiatan HTI dan besarnya penolakan masyarakat terhadp keberadan HTI.

Setyo mencontohkan penolakan HTI di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Ketika disinggung soal organisasi Islam lainnya seperti Front Pembela Islam (FPI), Setyo mengatakan keduanya berbeda pada ideologi yang diusung.

"Beda. Ini memang HTI tegas tolak NKRI dan Pancasila, dan bangun khilafah," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian kini mengantisipasi tumbuhnya radikalisme ataupun masalah baru terkait pembubaran HTI.

Program deradikalisasi juga akan digalakan agar masyarakat kembali ke Pancasila dan UUD 1945.

"Sambil berjalan," kata Setyo.

Pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah guna membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Tiga alasan pemerintah hendak membubarkan HTI antara lain, pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas