Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Ahli Miryam hingga Asisten Rumah Tangga Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Staf Ahli Miryam hingga Asisten Rumah Tangga Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Terlebih lagi, Miryam melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya yang dinilai diluar kewenangan KPK.

Terkait penyidikan Miryam, hari ini Selasa (9/5/2017) penyidik memeriksa ‎empat saksi dari beragam unsur untuk pemberkasan tersangka Miryam.

"Ada empat saksi kami periksa untuk tersangka MSH. Dua saksi adalah staf ahli yang bersangkutan yakni Desti Nursahkinah dan Akbar," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Lalu dua saksi lainnya yakni Mini Asisten Rumah Tangga ‎Miryam dan Markus Nari, anggota DPR. Sebelumnya, Markus Nari juga sempat diperiksa penyidik KPK untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.

"Markus Nari sempat diperiksa untuk korupsi e-KTP. Kami dalami soalindikasi adanya aliran dana," tambah Febri.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan itu untuk mencermati fakta persidangan sebelumnya, dimana terdakwa sidang e-KTP mengaku memberikan uang pada Markus Nari namun itu dibantah oleh Markus Nari.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono‎ sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.

Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas