Staf Ahli Miryam hingga Asisten Rumah Tangga Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani kasus dugaan memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).
Terlebih lagi, Miryam melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya yang dinilai diluar kewenangan KPK.
Terkait penyidikan Miryam, hari ini Selasa (9/5/2017) penyidik memeriksa empat saksi dari beragam unsur untuk pemberkasan tersangka Miryam.
"Ada empat saksi kami periksa untuk tersangka MSH. Dua saksi adalah staf ahli yang bersangkutan yakni Desti Nursahkinah dan Akbar," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Lalu dua saksi lainnya yakni Mini Asisten Rumah Tangga Miryam dan Markus Nari, anggota DPR. Sebelumnya, Markus Nari juga sempat diperiksa penyidik KPK untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.
"Markus Nari sempat diperiksa untuk korupsi e-KTP. Kami dalami soalindikasi adanya aliran dana," tambah Febri.
Pemeriksaan itu untuk mencermati fakta persidangan sebelumnya, dimana terdakwa sidang e-KTP mengaku memberikan uang pada Markus Nari namun itu dibantah oleh Markus Nari.
Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.
Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.