Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentingnya Penguatan Transparansi dalam Proses Persetujuan Obat di Indonesia

Obatan-obatan inovatif dan vaksin tidak hanya penting untuk meningkatkan hasil kesehatan, tetapi juga untuk mendorong perkembangan sosial-ekonomi

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Pentingnya Penguatan Transparansi dalam Proses Persetujuan Obat di Indonesia
Istimewa
Jajaran BPOM dan IPMG saat berfoto bersama usai pertemuan membahas transparansi proses persetujuan obat/Istimewa 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Taruna Ikrar memastikan komitmen memperkuat peran BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat. 

Tujuan utamanya mencakup memastikan akses tepat waktu ke obat-obatan penting, mencegah produk yang tidak aman masuk ke pasar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional.

Pasalnya, obatan-obatan inovatif dan vaksin tidak hanya penting untuk meningkatkan hasil kesehatan, tetapi juga untuk mendorong perkembangan sosial-ekonomi. 

Baca juga: Tanggapi Keracunan Massal, Dinkes Kediri Sidak Toko-toko Bersama BPOM dan Polisi

Dengan mencegah dan mengobati penyakit, obat-obatan inovatif dan vaksin bisa menurunkan biaya perawatan kesehatan, meningkatkan produktivitas melalui sumber daya manusia yang lebih sehat, dan mendorong investasi dalam bidang penelitian dan pengembangan. 

Dalam pertemuan baru-baru ini dengan perwakilan dari International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan farmasi berbasis penelitian global terkemuka, Ikrar menekankan agar percepatan akses ke obat-obatan inovatif di Indonesia adalah prioritas utamakami. 

"BPOM akan mempercepat proses pendaftaran baik untuk obat-obatan inovatif maupun obat-obatan penyakit langka, dengan tujuan mencapai pengakuan internasional sebagai Otoritas Terdaftar WHO (WLA) pada tahun 2025," kata Ikrar dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/10/2024).

Berita Rekomendasi

Ikrar juga memaparkan perbaikan yang signifikan dalam linimasa pendaftaran obat. Proses pendaftaran untuk obat baru yang sebelumnya memakan waktu 300 hari kerja, akan dipercepat menjadi 120 hari. 

"Untuk obat penyakit langka, waktu pendaftaran akan dipersingkat menjadi 50 hari kerja dari sebelumnya 100 hari. Selain itu, proses pendaftaran untuk obat yang melalui mekanisme reliance akan dipercepat dari 120 hari kerja menjadi 90 hari," kata dia.

Sementara itu, Anggota Dewan IPMG sekaligus Kepala Satuan Tugas Pendaftaran Obat Selly Kartika menyambut baik inisiatif Ikrar. 

Baca juga: Ramai soal Peredaran Skincare Etiket Biru, BPOM Didesak Usut Tuntas

Dia menyoroti peran IPMG yang telah lama dalam memperkuat sistem regulasi Indonesia dengan bekerja sama secara ketat dengan BPOM. 

"IPMG memberikan umpan balik industri secara luas terkait pedoman regulasi, membantu mengembangkan kebijakan yang koheren dan berbasis sains. Masukan kami berdasarkan pengalaman luas dan data yang dikumpulkan dari pengembangan obat-obatan inovatif oleh anggota kami," ujarnya.

Direktur Eksekutif IPMG Ani Rahardjo menyampaikan hal serupa. 

"Persetujuan obat baru yang tepat waktu sangat penting untuk akses pasien dan keberlanjutan sistem kesehatan kita. IPMG sepenuhnya mendukung upaya BPOM menuju konvergensi dan harmonisasi regulasi, yang sangat penting untuk menyediakan obat-obatan dan vaksin berkualitas tinggi bagi masyarakat Indonesia," jelas Ani.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas