Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Ibu Menangis tak Berkesudahan Usai Mendengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Video Ibu Menangis tak Berkesudahan Usai Mendengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUN SOLO

TribunSolo.com/Galuh Palupi Swastyastu

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Usai pemberian putusan tersebut, Ahok langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai majelis hakim membacakan vonis, Selasa (9/5/2017).

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Hakim menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Hakim menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool (TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool )

Ahok sapaan Basuki tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.

Berdasarkan keterangan salah seorang tim penasihat hukum, Ahok sudah dibawa ke Rutan Cipinang.

Berita Rekomendasi

"Iya dibawa," katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana.

"Iya (di Rutan)," kata Asep.

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Vonis yang diberikan kepada Ahok tersebut rupanya membawa kesedehian tersendiri untuk para pendukungnya.

Salah satunya adalah ibu berbaju putih dalam video ini.

Video menarik tersebut di posting di akun Twitter milik @atmjoss.

Terlihat dalam video itu seorang wanita sedang berada di dapur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas