Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yusril: Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril: Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahenda meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok sudah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Baca: Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya

Vonis ini pun telah dilaksanakan oleh jaksa. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

"Dengan ditahannya Ahok, maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti," lanjut dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

Jika Ahok dibebaskan dalam proses banding, maka ia bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, Yusril memprediksi proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai hingga Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sangat kecil.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas