Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril: Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahenda meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok sudah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Baca: Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya

Vonis ini pun telah dilaksanakan oleh jaksa. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

"Dengan ditahannya Ahok, maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

Jika Ahok dibebaskan dalam proses banding, maka ia bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, Yusril memprediksi proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai hingga Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sangat kecil.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas