Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan, Nama Ahmad Dhani dan Syahrini Disebut Terindikasi Kasus Pajak

Jaksa KPK menanyakan kepada Endang tentang beberapa nama wajib pajak yang diduga terindikasi pidana pajak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Persidangan, Nama Ahmad Dhani dan Syahrini  Disebut Terindikasi Kasus Pajak
Tribunnews.com
Ahmad Dhani dan Syahrini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama musisi Ahmad Dhani ikut disebut dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Produser sekaligus pentolan band Dewa 19 diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak, Endang Supriyatna.

Baca: Ditjen Pajak Selidiki Dugaan Pidana Pajak yang Dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Jaksa KPK menanyakan kepada Endang tentang beberapa nama wajib pajak yang diduga terindikasi pidana pajak.

"Apa ada bukti permulaan (bukper) atas nama Ahmad Dhani?" kata jaksa KPK.

Endang mengakui bahwa memang ada wajib pajak atas nama Ahmad Dhani Prasetyo yang diperiksa dalam bukti permulaan.

Berita Rekomendasi

Endang memastikan bahwa nama yang dimaksud adalah Ahmad Dhani yang berprofesi sebagai artis.

Selain Dhani, Endang juga menyebut nama penyanyi Syahrini.

Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah ada arahan yang diberikan Handang terkait persoalan pajak yang dihadapi Ahmad Dhani maupun Syahrini.

"Komunikasi saya sama Handang soal wajib pajak Ahmad Dhani tidak ada," kata Endang.

Baca: Nama Disebut dalam Kasus Pajak, Fahri Hamzah: KPK Gunakan Persidangan untuk Menyerang

Terdakwa Handang Soekarno merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Nota dinas yang ditemukan jaksa KPK merupakan nota dinas tentang bukti permulaan atau penyelidikan tentang pidana pajak.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Salah satunya, terkait bukti permulaan tentang dugaan pidana pajak yang dilakukan PT EKP.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas