Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Merasa Dikriminalisasi Disebut di Sidang Kasus Pajak

"Saya terus terang, menggunakan perpajakan sebagai kriminalisasi politisi adalah kejahatan terbuka yang dilakukan pejabat negara dan penegak hukum,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Merasa Dikriminalisasi Disebut di Sidang Kasus Pajak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

Sebelumnya, karena ada selisih harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak.

Fakta tersebut berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Hilman Flobianto dalam sidang lanjutan terdakwa Handang.

"Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar (Rp 4,46 miliar)," kata Hilman saat bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengdilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam nota dinas tersebut, penyelidikan tersebut tekrait dugaan pidana yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Selain nama Fahri Hamzah, juga ada nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Fadli Zon masuk dalam bukti permulaan, sesuai dengan nota dinas tersebut, karena terkait dugaan pidana tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi.

"Untuk Fadli Zon (terkait) SPT," kata Hilman.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas