Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gus Mis Menilai Sebaiknya Pasal Penodaan Agama Direvisi

"Maka dari itu, sebaiknya kita merevisi KUHAP yang terkait dengan pasal penodaan agama,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gus Mis Menilai Sebaiknya Pasal Penodaan Agama Direvisi
Tribunnews.com/Y Gustaman
Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Zuhairi Misrawi. 

Menurut Putri, pada 19 April 2010, Kontras dengan sejumlah pihak lain, mengajukan uji materi akan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Namun, uji materi tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bahwa, belum ada pasal pengganti jika Pasal 156a dihapuskan.

"Saat itu uji materi kami ditolak karena tidak ada landasan hukum yang lain. Jadi kalau UU ini batal, tidak ada pasal lain yang bisa menjadi pengganti pasal itu dibatalkan sehingga masih perlu dipertahankan," kata dia.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas