Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Mis Menilai Sebaiknya Pasal Penodaan Agama Direvisi

"Maka dari itu, sebaiknya kita merevisi KUHAP yang terkait dengan pasal penodaan agama,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gus Mis Menilai Sebaiknya Pasal Penodaan Agama Direvisi
Tribunnews.com/Y Gustaman
Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Zuhairi Misrawi. 

Mereka berpendapat UU tersebut diskriminatif karena merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Serta mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Namun, permohonan uji materi tersebut akhirnya ditolak MK yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.

Pada 2013 atau tiga tahun setelahnya, UU ini juga pernah digugat kembali pimpinan Syiah Sampang, Tajul Muluk.

Akan tetapi, lagi-lagi UU lawas itu tetap dipertahankan MK di bawah kepemimpinan Akil Mochtar.

Karena masih bertahan, UU ini pun terus menjerat korban.

Peneliti dari The Wahid Institute Muhammad Subhi mengatakan, UU ini sudah memenjarakan banyak orang yang dianggap bersalah menodai atau menistakan agama.

Berita Rekomendasi

Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban TIndak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mengatakan putusan sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menjadi momentum menghapus Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Putri berpendapat Pasal 156a KUHP yang dianggap sangat general rentan digunakan mengkriminalisasi seseorang.

"Karena terlalu general, tidak ada batasan-batasan orang tersebut bisa dipenjara. Ini sama dengan kita menolak pasal pencemaran nama baik," kata Putri kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

"Jadi bisa menjerat siapapun. Tidak terlepas itu mau Ahok, mau siapalah, garis kanan, garis kiri. Pasal ini bisa membayakan siapapun," kata dia.

Putri berujar, negara bisa menggunakan pasal lain jika ada tindakan seseorang yang bertentangan dengan hukum.

"Ada pasal lain soal penghinaan, ada pasal tindak pidana penghasutan atau hate speech itu ada. Kenapa negara tidak menghukum dengan pasal yang tepat?," lanjut dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas